Kejari Geledah Rumah Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang, Penyidik Temukan Nota Kosong
Menurutnya, tujuan penggeledahan ini adalah untuk melengkapi alat bukti serta berkas penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Kejari Pangkalpinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Senin (27/10/2025) lalu melakukan ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pangkalpinang.
Ekspose ini bertujuan untuk guna mempercepat proses perhitungan kerugian negara dugaan tipikor dana hibah KONI Pangkalpinang tahun 2023-2024 lalu.
Seperti diketahui KONI Pangkalpinang pada tahun tersebut menerima bantuan dana hibah dari Pemkot Pangkalpinang mencapai Rp10 miliar rupiah.
Usai eskpose pertama, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang akan melakukan ekspose lanjutan serta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP di Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Hingga saat ini Kejari Pangkalpinang telah memeriksa 24 saksi diperiksa terkait kasus ini.
Dilansir, Kejari Pangkalpinang sejak Jumat 3 Oktober lalu telah resmi menaikan kasus tipikor dana hibah KONI Pangkalpinang ke tahap penyidikan.
