Menurutnya, utang piutang dalam kasus ini adalah pemilik hotel dengan Hellyana.

“Tidak ada kaitannya dengan Ibu Adelia. Perhitungan dalam dakwaan sangat lucu. Sudah kami sampaikan dalam eksepsi bahwa pesan kamar hotel tahun 2023, check in tahun 2024. Perhitungannya kabur, cacat hukum,” kata Andi Kusuma usai sidang eksepsi di PN Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025) siang.

Andi menilai, kasus ini adalah preseden buruk penegakan hukum. “Seorang wakil gubernur saja ada tagihan hotel, dari pertama sampai terakhir dibayar tetapi di tengah tagihannya nyelip,” tambahnya.

Andi berharap, kasus ini menjadi atensi Presiden RI Prabowo Subianto bahwa di Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja.

“Bapak Kapolri juga, mudah-mudahan reformasi Polri dimulai dari Bangka Belitung. Bagaimana dengan masyarakat kecil. Perkara yang jelas-jelas ranah perdata tapi dipaksakan jadi hukum pidana,” imbuhnya.

Baca Juga  Wagub Hellyana Tinjau Pasar Kite Sungailiat: Harga Stabil tapi Daya Beli Merosot