“Penghasilan tetap sama seperti honorer, tentunya sesuai peraturan yang ada, hanya saja naik tingkat dari status honorer menjadi P3K Paruh Waktu,” tuturnya.

Ia menuturkan, 1293 pegawai akan diberikan SK dengan perjanjian kerja selama 1 tahun, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya.

“Artinya mereka adalah bagian ASN dan harus punya target kinerja, tidak boleh lagi kinerjanya sama seperti honorer, tapi harus lebih baik lagi, karena kedepannya biar bisa kita perpanjang, kalau pun ada kebijakan P3K Paruh Waktu bisa jadi P3K, mereka sudah punya kinerja yang baik,” tuturnya.

Pemkab Bangka Tengah juga memastikan tidak ada pemecatan pegawai honorer di Lingkungan Pemkab Bateng.

“Kita berkomitmen, agar pegawai honorer yang di bawah 2 tahun, kecuali sudah masuk masa pensiun itu tidak ada pemecatan, tetap bekerja seperti biasa, jadi kami berusaha mencari solusi lain, agar yang tidak masuk P3K paruh waktu bisa tetap bekerja,” imbuhnya.

Baca Juga  Waduh! Penjaga Sekolah di Bangka Tengah nyambi Jual Sabu