“Kami ingin memastikan mana yang sudah sah sebagai aset dan mana yang perlu proses lanjutan. Semua harus diurutkan kembali,” tambahnya.

FGD juga membahas rekomendasi teknis untuk Bakuda dalam memperkuat penelusuran dokumen, termasuk sertifikat, bukti perolehan, serta catatan historis pengelolaan.

Di sisi lain, muncul adanya kesalahpahaman sebagian warga terkait status lahan yang ikut menjadi perhatian forum tersebut. Pemerintah memastikan penyelesaiannya akan dilakukan melalui jalur dialog.

“Setiap perbedaan pandangan akan kita dudukkan bersama. Tidak ada keputusan tanpa musyawarah,” tegas Saparudin.

Ia sekaligus mengingatkan bahwa seluruh penyelesaian akan berpedoman pada ketentuan hukum agar proses tidak menimbulkan polemik baru.

“Kami ingin ini selesai dengan rapi dan sesuai aturan. Pemerintah tidak boleh gegabah,” ungkapnya.

Baca Juga  BBM Subsidi untuk Masyarakat atau Penambang, Komisi II DPRD Babel Minta Pertamina Verifikasi Ulang

FGD turut dihadiri perwakilan BPKP, ATR/BPN Provinsi dan Kota, Kejaksaan Negeri, Polres Pangkalpinang, serta OPD terkait seperti Inspektorat, PUPR, Bagian Hukum, Camat Gerunggang, Lurah Air Kepala Tujuh dan Lurah Tua Tunu.