Anthony: Tuduhan Ormas Bawa Sajam saat Tolak Aksi Ngamen Batara Hoax
Menurut Anthoni, intervensi publik terhadap proses peradilan sendiri sejatinya dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk, mulai dari liputan media yang intens, kampanye di media sosial, hingga demonstrasi massa.
“Tekanan semacam ini berpotensi mengganggu prinsip fair trial dan independensi hakim yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” bebernya.
Anthoni memastikan saat insiden pembubaran tak ada kekerasan fisik yang dialami Batara. Apalagi sampai menyerang yang konon katanya sampai menggunakan senjata tajam.
“Mungkin spontan ya karena saat itu sudah kita komunikasikan silakan ngamen tapi jangan di pengadilan. Tetapi saat negosiasi itu Batara ngotot tetap ingin ngamen di pengadilan sehingga terjadi dorong-dorongan. Lalu oleh kawan-kawan dari kepolisian Batara diamankan ke kantor Polsek,” kata Anthoni didampingi Wakil Ketua Sekber Fahrizan Buntuk dan Sekretaris Ferry Irawan.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada aksi kekerasan apalagi sampai yang kataya diserang pakai senjata tajam, itu sangat ngarang cerita,” timpalnya.
Sebelumnya, Batara memberikan pernyataan jika dalam insiden ngamen di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Selasa (25/11/2025) lalu, dirinya diserang ormas menggunakan senjata tajam. Hal tersebut diutarakan Batara dalam laman akun tiktoknya.
“Kita baru nyanyi dua lagu kita diserang oleh ormas, kurang lebih ada 300 ormas yang menyerang. Aku merasa tidak terima kok kayak gini negeri ini. Kami datang dengan gitar tapi mereka menyerang kami pakai senjata. Untung aja ada pihak kepolisian, kalau tidak mungkin ada diantara kami yang bersimbah darah, sebab mereka bawak senjata, mereka membawa pisau,” kata Batara dikutip dari laman Tik-toknya.
