Ia menambahkan, LPPOM Babel terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai wilayah bekerja sama dengan sejumlah pihak.

“Selain di sini, di kabupaten lain juga sudah dilaksanakan, termasuk di tingkat provinsi. Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder seperti Bank Indonesia dan Baznas,” jelasnya.

Ihsan menegaskan bahwa percepatan capaian sertifikasi halal perlu terus dilakukan karena batas akhir kewajiban sertifikasi tidak akan diperpanjang lagi.

“Batas akhir sebenarnya tahun 2024, namun diundur menjadi Oktober 2026. Informasi terbaru, penundaan tidak akan dilakukan lagi sehingga cakupan sertifikasi harus dipercepat,” tegasnya.

Baca Juga  Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Bangka Tengah Capai 87,60 Persen