Setelah mendapatkan informasi, pada Sabtu (29/11/2025) tadi malam, tim gabungan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian. Setelah menunggu, kapal yang ditunggu akhirnya tiba. Dengan cepat, pelaku yang baru turun dari kapal langsung diamankan tim gabungan.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sekira jam 00.10 Wib. Tim kemudian melakukan pengeledahan di badan dan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan 1 paket besar sabu yang disimpan di dalam saku depan celana sebelah kanan.

“Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Babar untuk proses penyelidikan dan juga penyidikan lebih lanjut. Pelaku kami sangkakan Pasal e 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga  Pelaku Penyekapan dan Pengancaman dengan Sajam Dibekuk Tim Macan Putih

Ia mengatakan, barang bukti lain yang turut disita petugas di antaranya ada 1 plastik klip bening kosong. Satu unit ponsel Android merk Infinix berwarna krem dan 1 celana jin panjang warna biru. Sekadar informasi, pelaku dalam kesehariannya berprofesi nelayan.

Jaringan narkotika antar provinsi dan pulau tersebut merupakan warga RT 2 RW 2, Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang, motif dan peran pelaku RA.