“Setelah kita melakukan pemeriksaan secara maraton, baru pelaku mengaku dia sengaja menabrak korban. Motif pelaku tega menabrak korban karena dendam. Jadi sebelumnya ada sedikit perselisihan antara korban dan pelaku di tempat kerja,” ungkap AKBP Aditya.

Selain itu, pada Jumat (28/11/2025) sekira pukul 23.00 Wib atau satu hari sebelum kejadian, pelaku sempat berkeluh kesah kepada saksi NK. Yang mana, pelaku mengatakan kepada NK akan menghabisi nyawa korban dalam pesan WhatsApp yang dikirim malam itu.

“Niat pelaku untuk menghabisi atau membunuh korban juga ia sampaikan kepada saksi AI. Karena pelaku ini ada merasa yang mengganjal di hati. Fakta lainnya, saksi NK sendiri merupakan pemilik Honda Beat yang dipinjam oleh korban tanpa seizinnya,” katanya.

Baca Juga  Tiga Pemuda di Mentok Rayakan Idulfitri di Penjara

Lebih lanjut, akhirnya polisi melakukan gelar perkara kejadian. Pada Minggu (30/11/2025) sekira pukul 10.00 Wib, Muhammad Azlam alias Azlam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Kelapa untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana. Bunyinya barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan berencana.