Ia menekankan pentingnya pengelolaan Indikasi Geografis secara optimal, termasuk pendampingan kepada petani agar cita rasa khas Nanas Bikang tetap terjaga.

“Nanas Bikang merupakan komoditas unggulan masyarakat Desa Bikang dan sekitarnya. Tugas kita bersama adalah memastikan Indikasi Geografis ini dikelola dengan baik sehingga kualitas rasa Nanas Bikang tetap terjaga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wabup Debby menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat IG diharapkan dapat meningkatkan daya saing Nanas Bikang dan produk turunannya. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama dan penurunan mutu, IG juga membuka peluang investasi melalui pengembangan berbagai olahan turunan.

“Dengan adanya sertifikat ini, kita berharap kesejahteraan petani dan pelaku usaha Nanas Bikang dapat semakin meningkat,” ungkapnya.

Baca Juga  Semangat Bhayangkara, Turnamen Tenis Lapangan Kapolres Basel Cup 2026 Sukses Digelar

Mengakhiri sambutannya, Wabup Debby memberikan pesan khusus kepada para petani serta masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam produksi Nanas Bikang.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat, khususnya petani Nanas Bikang, atas terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis ini. Semoga melalui sertifikat ini, ‘Si Manis dari Bangka Selatan’ kian menjadi komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap Nanas Bikang semakin dikenal, terlindungi secara hukum, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.