Ketika di dalam, korban kembali dibuat terperangah melihat isi rumah dalam keadaan berantakan. Ia pun mengecek barang-barang yang ada dalam rumah dan mendapati di dalam kamar ada barang yang hilang. Seperti 1 buah tas yang berisikan 1 buah KTP miliknya.

Kemudian 1 buah KTP istrinya atas nama Sri Narti, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat. Satu buah kartu ATM BRI, 12 lembar kwitansi tagihan angsuran sepeda motor. Satu unit HP merk Oppo warna perak angkasa, 1 buah kunci kontak serep Honda Beat.

“Yang hilang lainnya itu uang tunai Rp 3.000.000 dan 1 pucuk senapan angin merk Canon Super Delux. Mengetahui hal itu, korban langsung memberitahu istrinya. Setelah itu korban langsung pergi ke Polres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian ini,” katanya.

Baca Juga  Wabup dan Ketua DPRD Basel Beri Semangat Petani dan Nelayan Basel di Penas XVI Sumbar

Budi mengatakan, total kerugian yang dialami korban senilai Rp 6.200.000. Modus operandi pelaku mengambil barang tanpa izin pemilik. Sementara motif pelaku mencuri ditenggarai karena faktor ekonomi. Karena itu, SS disangkakan Pasal 362 KUHPidana.