“Dengan ditandatanganinya PKS P4GN ini diharapkan ke depan kedua belah pihak dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan P4GN lebih optimal,” katanya.

Tak hanya itu, Hendra menegaskan bahwa BNN Bangka Selatan akan menjalankan komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam PKS.

“BNN Bangka Selatan ke depannya sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalam PKS tentu akan komitmen dan konsekuen menjalankannya. PKS ini sebagai wujud kerja sama dan keharusan bersama dalam menangani permasalahan narkoba selain penegakan hukum, agar semua pihak terlibat secara bersama-sama,” ujarnya.

Kemudian, RSUD Junjung Besaoh yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) diharapkan dapat semakin maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan bagi penyalahguna narkoba. Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 tentang IPWL.

Baca Juga  TMMD ke-127 Tak hanya Bangun Jalan, Mayjen Muchidin Pimpin Aksi Penghijauan di Desa Penutuk