Realisasi Pajak Daerah Babel Sudah Rp622,104 Miliar, Bakuda Optimis Target Tercapai
Sedangkan pajak rokok 81,96% dan opsen MBLB sudah 79,53%. Untuk opsen dari pajak MBLB ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota. Pemerintah provinsi (Pemprov) hanya dapat limpahan 25% saja.
Untuk PKB dan BBNKB, Pemprov Babel bekerjasama dengan Pemerintah kabupaten dan kota melalui PBB dan P2 yang dipungut kabupaten kota karena saat memungut dirumah warga langsung, pasti bertemu dengan warga tersebut dan langsung ketahuan ada berapa banyak kendaraan drmh tersebut, baik unit motor dan mobilnya.
Begitu juga galian MBLB ini harus saling berkolaborasi karena untuk PAP dan PAB menjadi kewenangan Provinsi, misalkan jika saat perusahaan menggali pasir itu kewajiban memungut menjadi kabupaten kota, tapi saat menggali pasir itu diangkat menggunakan alat berat itu yang memungut pajaknya Provinsi karena masuk PAB.
Begitu juga jika ada proses pencucian maka Provinsi juga yang memungut karena ada pajak air permukaan (PAP). Jadi ketika MBLB ditagih kabupaten kota, harus bersamaan dengan Provinsi.
“Kita harap pemahaman ini bisa dilaksanakan agar pendapatan pajak di Bangka Belitung bisa meningkat. Apalagi jika opsen PKB kabupaten kota membantu Provinsi maka peningkatan opsen akan jauh lebih meningkat,” tutup Haris.*
