Gasak 1,7 Ton TBS milik PT Sinarmas, 4 Ninja Sawit Diciduk Polsek Sungaiselan
Petugas keamanan kemudian menyorotkan senter ke arah para pelaku, namun para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil pick up tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (5/12/2025), satu pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Pangkalpinang–Sungaiselan saat hendak menuju Pangkalpinang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di kebun PT Sinarmas Desa Romadhon.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap dua pelaku lainnya di kediaman masing-masing di Desa Romadhon, serta mengamankan barang bukti terkait.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
