Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Tragedi Sumatera sebagai Bencana Nasional

Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH Univesitas Ahmad Dahlan

Pemerintah Indonesia hingga hari ini  belum menetapkan banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Pemerintah beralasan situasi bencana masih mampu dikelola oleh pemerintah daerah dengan dukungan pusat, sehingga belum memenuhi kriteria batas kerusakan dan dampak sesuai UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status nasional mensyaratkan dampak yang sangat signifikan dan luas, yang melampaui kapasitas daerah.​

Beberapa Indikator Bencana Nasional

Beberapa alasan yang dikemukakan oleh pakar hukum tata negara, Rifqi Ridlo, mengapa belum ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:

  • Penetapan bencana nasional merupakan wewenang presiden, dan pemerintah pusat memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan status bencana nasional.
  • Pemerintah daerah harus menunjukkan ketidakmampuan dalam menangani bencana sebelum pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional.
  • Penetapan bencana nasional memerlukan biaya dan sumber daya yang besar, sehingga pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga  Mahasiswa MP UAD Gelar Webinar Nasional, Tingkatkan Kompetensi Guru Wujudkan Merdeka Belajar

Beberapa indikator yang digunakan untuk menentukan status bencana nasional adalah:

  • Jumlah korban meninggal, luka, atau hilang.
  • Besar kerugian materiil akibat bencana.
  • Kerusakan fasilitas umum, bangunan vital, jaringan transportasi, dan kebutuhan dasar.
  • Luas wilayah yang terkena bencana.
  • Gangguan pada aktivitas masyarakat, ekonomi daerah, dan pelayanan publik.

 Pertimbangan Risiko dan Strategis

Penetapan bencana nasional dapat meningkatkan risiko memburuknya citra daerah, memengaruhi pariwisata, investasi, dan reputasi nasional. Selain itu, membuka akses bantuan asing dengan fasilitas militer besar berpotensi memunculkan persoalan kedaulatan dan politik. Pemerintah perlu mengelola tata kelola bencana secara hati-hati agar koordinasi tidak terhambat dan respons tetap cepat.​​

Pendanaan dan Pertanggungjawaban

Baca Juga  Ukhuwah Islamiyah: Saat Iman Menjadi Perekat yang Melampaui Sekadar Nasab