Lerai Muda-mudi Berkelahi, Karyawan Kafe Bhayangkara di Toboali Malah Dihantam Pakai Celurit
Tanpa pikir panjang, Heri menggapai celurit sepanjang 28 sentimeter yang telah disimpan rapi di bawah meja bar, seolah sudah disiapkan untuk sesuatu yang lebih buruk.
Celurit itu diayunkannya hingga mengenai punggung korban. Akibatnya, SD jatuh tersungkur dan menangis kesakitan.
Kaget melihat kondisi korban, kedua rekan korban segera meminta pengunjung lain mengevakuasi SC ke rumah sakit.
“Korban ini mengalami luka tusuk sebanyak satu kali pada bagian punggung yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Kurniawan.
Tidak butuh waktu lama bagi Unit PPA untuk bergerak. Pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.00 Wib, polisi memeriksa Heri sebagai saksi.
Namun proses itu tak berlangsung lama. Saat Heri membuka suara dan mengakui yang dilakukannya, penyidik langsung menggelar perkara. Hasilnya menetapkan Heri sebagai tersangka.
Dari kasus tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa dua helai baju lengan panjang dan pendek berwarna hitam serta satu bilah celurit sepanjang 28 sentimeter bergagang kayu warna hitam.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa dan telah dinyatakan bebas beberapa tahun lalu dan kali ini mengulangi kasus serupa,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kurniawan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kurniawan menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Bangka Selatan menjadi perhatian serius kepolisian.
