Tempat kejadian perkara di daerah Jl RE Martadinata, Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari. Saat itu, Ricky Gunawan mengaku sebagai kontraktor apartemen milik Hidayat Arsani yang berada Jl Jenderal Sudirman depan Puncak Hotel, Kota Pangkalpinang.

Kata Irva, dalam periode 20 Mei 2015 hingga 25 Agustus 2016, Ricky Gunawan datang untuk membeli material ke toko milik korban. Pembelian material ini untuk proses pembangunan apartemen milik Hidayat Arsani. Pembayaran dilakukan dengan cara cash (uang tunai) tempo.

Metode pembayaran melalui transfer dan biyet giro mundur. Akan tetapi, di perjalanan, ketika korban akan mencairkan biyet giro, ternyata tidak dapat dilakukan. Sementara sisa uang dari pembelian material yang belum dibayarkan senilai Rp825.318.000.

Baca Juga  Peringati HUT ke-22, Polda Babel Bersama Media Bagikan 1.345 Paket Takjil dan Buka Bersama

Beberapa tahun pun berlalu. Di tahun 2018, dua terlapor lain, Rio dan Asiong mengaku disuruh Hidayat Arsani agar membeli material kembali. Korban lalu dijanjikan akan mendapat pembayaran senilai Rp38.651.000. Namun, hingga kini, sepeserpun belum korban terima.

Dua tahun berikutnya, atau pada 2020 giliran Ricky yang kembali menemui korban. Ricky mengaku dirinya belum mendapatkan uang bayar material dari Hidayat Arsani. Korban ketika itu, ada diundang langsung Hidayat Arsani dan dijemput langsung di kediamannya.

“Dalam kesempatan itu, korban lantas membawa nota pembelian yang tidak kunjung dibayar agar dilunasi Hidayat. Kepada korban, Hidayat mengaku dan berjanji akan melunasi seluruh sisa pembayaran material pada saat telah terpilih menjadi Gubernur Babel,” tutup Irva.

Baca Juga  Terima Permintaan Maaf H Soehadi Hasan, Gubernur Babel akan Cabut Laporan di Polda