Pagi-Pagi Hidayat Arsani Datangi Polda Babel, Laporkan Balik Tuduhan Utang Rp863 Juta
“Tindakan ini kita anggap kriminal dan pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310 dan 317 KUHP dan UU ITE, semoga nanti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Aditya.
“Saya lihat di medsos, yang tidak punya hak menyebar STPL ini tetapi menyebarkan di medsos dan itu perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE dan sudah kita laporkan juga dan itu tangkapan layarnya sudah kita simpan dan kita sampaikan di laporan kita,” tutup Aditya.
Sebelumnya, nama Hidayat Arsani terseret dalam laporan dugaan penggelapan utang material pembangunan apartemen.
Hidayat Arsani bersama Asiong, Rio dan Rikcy Gunawan. Keempat nama ini dilaporkan oleh Fira Mustika Indah ke Polda Babel tadi malam.
Menurut kuasa hukum pelapor, Irva Risti Widiarti laporan terkait dugaan penggelapan utang sebesar Rp863 juta.
