“Iya betul, Rio dan Asiong mengambil material atas nama Pak Hidayat Arsani. Karena itu karyawan Pak Hidayat Arsani. Terakhir transaksi dengan mereka, cek terakhir di tahun 2019. Sampai sekarang belum dibayar oleh mereka,” tegas Irva Risti Widiarti.

Irva menyebut, persoalan ini membuat pihaknya telah melakukan upaya hukum berupa somasi kepada Hidayat Arsani. Namun yang bersangkutan mengancam balik dirinya selaku advokat korban ketika surat somasi tersebut dikirimkan kepada Hidayat.

“Namun Pak Hidayat Arsani sendiri ketika dikirimkan somasi beliau malah mengatakan akan melaporkan saya sebagai advokat karena sudah mencemarkan nama baik. Padahal kan saya melakukan profesi saya sebagai advokat,” kata wanita berkerudung tersebut.

Baca Juga  Begini Kronologi dan Motif Penikaman di Desa Tempilang

Kendati demikian, Irva juga tidak ada hak untuk melarang Hidayat Arsani melaporkannya kembali sebagaimana tuduhan yang disematkan. Yang pasti, kedatangan dirinya ke Mapolda Babel untuk melaporkan kejadian tersebut karena dinilai tak ada itikad baik dari terlapor.

“Sudah, kita sudah komunikasi, kita pun sudah kirimkan somasi. Namun beliau tanggapannya, yang udah nanti saya laporkan ibu, gitu atas nama pencemaran nama baik,” tambah Irva.

“Karena kita sudah melakukan laporan ke polda, jadi kita mungkin ikut aja arahan dari pihak kepolisian,” ujarnya saat ditanya bagaimana respon korban, ketika terlapor Hidayat Arsani meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.