“Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan KPU, hal ini akan berdampak baik pada penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bateng,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan langsung terhadap proses PDPB 2025.

“Kami menemukan 336 data pemilih yang mengalami perubahan status, yakni 222 pemilih meninggal dunia, 38 pemilih pindah datang, dan 76 pemilih pindah keluar,” jelasnya.

Di sisi lain, Anggota KPU Bateng, Endah Lestari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai langkah verifikasi faktual.

“KPU Bateng melakukan Coktas untuk memastikan status pemilih, apakah masih memenuhi syarat atau tidak,” katanya.

Baca Juga  Bawaslu dan Pramuka Bateng Kukuhkan Saka Adhyasta Pemilu, Perkuat Pengawasan Partisipatif

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dindukcapil Bateng, Dedy, memaparkan bahwa sistem data kependudukan telah terintegrasi secara nasional melalui SIAK.

“Data kependudukan sudah terpusat. Kami hanya dapat melihat data perorangan, bukan data komulatif. Jika Bawaslu ingin melakukan pengecekan, Dukcapil siap membantu,” tegasnya.