Kejari Basel Usut Dugaan Tipikor Program PSR di Desa Bedengung Senilai Rp1,5 Miliar
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memanggil sejumlah warga dan perangkat Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Pemanggilan dilakukan secara estafet sejak Senin (8/12/2025) kemarin hingga Rabu (10/12/2025). Bahkan Rabu kemarin Kepala Desa Bedengung, AR hadir di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sejak siang hari.
Kasus dugaan tipikor yang sedang ditangani Kejari Basel salah satunya adalah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Khususnya kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bangka Selatan tahun 2024. Program menggunakan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, warga yang dipanggil dan diperiksa Kejari Basel yakni AY, AL, AB, dan AS yang merupakan anggota peserta PSR. Dilanjutkan Ketua Gapoktan Sumber Barokah Desa Bedengung, BH dan Kepala Desa Bedengung, AR.
