Kawanan Pembobol Rumah Kosong 11 TKP di Pangkalpinang Dibekuk

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polsek Bukit Intan meringkus 2 orang pemuda bernama Jordy Andrean alias Jojo (23) dan Candra Saputra Pratama alias Can (17). Pasalnya, keduanya diduga terlibat pencurian pada 11 TKP berbeda di wilayah Pangkalpinang.

Kata Kapolsek Bukit Intan AKP Yosyua Surya Admaja, pelaku diringkus pada Rabu (10/12/2025) sekira jam 22.00 Wib. Namun sebelum diamankan, dua pelaku sempat melarikan diri serta melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

“Keduanya kami amankan setelah Tim Unit Resintel Polsek Bukit Intan cek CCTV dari Laporan Polisi Nomor 648. Mereka diringkus saat berada di Gang Kembili, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui,” ujarnya, Kamis (11/12/2025) kepada wartawan.

Baca Juga  Mikron Minta Masyarakat Jangan Remehkan Peringatan Dini Cuaca Dari BMKG

“Mereka itu sedang belanja di sebuah warung. Saat kita kejar, dia berusaha melarikan diri ke arah hutan. Terjadi perlawanan yang dilakukan Jojo pada personel. Kemudian kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan ke Polsek Bukit Intan,” ungkapnya.

Atas izin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dia bilang, setelah dilakukan pengembangan bahwa barang hasil tindak kejahatan pencurian telah dijual. Barang berupa mesin cuci dijual ke seorang bernama Husdi Yanto senilai Rp 400.000.

“Untuk LP No 648 itu terjadi di Jl Nilam Raya, Perumahan Bukit Intan, RT 08, RW 03, Kelurahan Bacang. Pelakunya Jojo sendiri. Yang dicuri, selain mesin cuci merek Sharp ukuran 8 kilo, juga ada barang bukti lainnya, yaitu jaket merah merek Greenlight,” ujarnya.

Baca Juga  Ngaku Bos Restoran Ternama di Pangkalpinang, Pemuda Ini Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kemudian satu unit motor merek Fino Warna Putih dengan Nomor Polisi BN 6145 AC. Satu unit ponsel android merek Oppo AK1 warna ungu beserta cas dan uang tunai Rp 135.000. Tidak hanya itu, saat dikembangkan kedua pelaku terlibat pencurian 10 TKP lain.