“Selain itu PT Timah juga melakukan rehabilitasi lahan pasca produksi secara bertanggung jawab,” terangnya.

Di kesempatan ini lembaga terkait banyak memberi informasi tambahan, baik dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK dan BPKP mengenai kontribusi dana bagi hasil sumber daya alam.

Dana bagi hasil (DBH) timah disalurkan melalui APBD dari APBN pusat ke provinsi dan tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung. Dan DBH krseluruhan tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 4 triliun dan akan di distribusikan ke seluruh kabupaten/kota serta provinsi.

Komisi XI DPR RI berharap dana bagi hasil sektor pertambangan ataupun timah ini dapat digunakan sebagai penunjang pembangunan infrastruktur, kegiatan sosial, pendidikan, dan pelayanan kesehatan di daerah.

Baca Juga  Launching Forum Perguruan Tinggi, Pj Gubernur Ajak Bangun Babel Lebih Maju

“Pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung di atas rata-rata nasional dan pengangguran di bawah rata-rata nasional. Jadi kita menilai penyerapan tenaga kerja sangat baik,” tutupnya.*