Penikam Warga Tanjung Niur Dibekuk, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Ia mengatakan, pelaku saat ini dibawa ke Mapolsek Tempilang guna untuk menjalani proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi kini menyita barang bukti berupa 1 buah pisau dan 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru.
“Jadi motif pelaku menganiaya korban itu karena si korban punya anak laki. Dulunya itu sempat pacaran sama istri pelaku sebelum nikah sama pelaku. Kemudian si cewek putus dengan anak korban, tahu-tahu si cewek nikah dengan pelaku,” ungkap Iptu Yos.
“Kemudian usai nikah dengan pelaku si cewek hamil. Merasa curiga karena yang menghamili bukan pelak, tapi mengarah ke anak korban, pacar lamanya. Jadi pelaku mendatangi ke rumah korban. Karena korban itu tidak ada, yang kena bapaknya,” katanya.
Bisa dikatakan, lanjut Iptu Yos, motif pelaku hendak menganiaya korban tapi yang kena justru ayahnya karena ditenggarai faktor cemburu. Atau juga prasangka buruk terhadap situasi yang terjadi saat itu antara pelaku, istri dan mantan pacar istrinya.
“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana Penganiayaan. Perbuatannya itu membuat pelaku akan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.
