“Semuanya sudah diproses. Memang ada honorer yang tidak bisa dikukuhkan, bahkan ada yang sama sekali tidak memenuhi syarat, sehingga di dalam sistem terjadi penolakan. Akibatnya, terhitung Januari ada yang dialihkan ke tempat lain,” jelasnya.

Meski demikian, Algafry menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya membantu tenaga honorer yang belum dikukuhkan agar tetap dapat bekerja dan mengabdi.

“Kita bantu mencarikan solusi, di mana nanti mereka bisa bekerja dan terus mengabdi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Algafry menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk meniti karier ke depan. Ia meminta seluruh PPPK yang telah dilantik agar tidak menyia-nyiakan momentum tersebut dengan terus meningkatkan kinerja dan disiplin.

Baca Juga  Simpan 30 Gram Sabu, 2 Remaja Asal Bangka Tengah Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

“PPPK Paruh Waktu ini memiliki kesempatan ke depan. Jangan disia-siakan momentum yang luar biasa ini. Tunjukkan bahwa kinerja selama ini memang layak diapresiasi, sehingga menjadi bahan penilaian untuk pengembangan karier selanjutnya,” pungkasnya.