Kata Yudi, khusus di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah warga negara asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.

Selain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT IMP serta dua perusahaan lainnya untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Baca Juga  Ratusan Ikan Pari Terdampar di Pesisir Dusun Tuing, Ini Penjelasan Dosen Kelautan UBB

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.