Polres Babar Pasang Spanduk Larangan Menambang di Kawasan Hutan Lindung
Menurutnya, kawasan hutan lindung punya fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Karena itu, segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita semua. Apabila imbauan ini tidak diindahkan dan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal, Polres Bangka Barat tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam spanduk larangan yang dipasang, turut dicantumkan dasar hukum terkait larangan perusakan kawasan hutan lindung beserta ancaman pidana bagi para pelanggarnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya aktivitas tambang ilegal di kemudian hari.
Kegiatan pemasangan spanduk berlangsung aman dan kondusif. Polres Bangka Barat berharap langkah preventif ini mampu menekan potensi kerusakan lingkungan serta menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat demi menjaga kelestarian alam di wilayah Bangka Barat.
