“Ada 6 orang yang kita amankan di lokasi, termasuk peralatan tambang seperti sakan, mesin, selang hingga puluhan drum turut diamankan,” terangnya.

Fauzan menjelaskan, pengungkapan kegiatan tambang ilegal ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat. Sehingga, lanjut Fauzan pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Hasil penyelidikan kita di lapangan ditemukan 6 (enam) unit ponton tambang rajuk gearbox yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di Dusun III Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,”jelasnya.

Usai diamankan, keenam orang berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah wujud komitmen kita dalam melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal yang tentu utamanya berdampak pada kerusakan alam,”pungkasnya.*

Baca Juga  Aksi Pencurian Gagal, AG Nekat Ceburkan Diri di Kolam Tambak Udang di Tempilang