Dalam apel tersebut ditekankan agar pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara humanis guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Usai apel, tim gabungan bergerak menuju kawasan Tahura Bukit Menumbing dan melakukan penyisiran di area hutan. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan satu orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan timah ilegal.

Penambang tersebut diketahui berinisial E  Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp12,5 juta, satu karung pasir timah seberat kurang lebih 30 kilogram, empat sekop plastik, satu bilah parang, dan satu buah palu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pastikan Malam Pergantian Tahun di Babar Aman, Bong Ming Ming Pimpin Patroli Gabungan

Setiawan menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai langkah pencegahan dan penindakan.

“Apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan ini, kami akan kembali melakukan penertiban,” ujarnya.

“Secara keseluruhan, kegiatan penertiban tambang ilegal di Tahura Bukit Menumbing berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berharap upaya ini dapat terus ditingkatkan demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban umum, serta penegakan hukum di wilayah tersebut,” katanya.