“Penambangan di kawasan hutan konservasi jelas melanggar aturan. Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan dan tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal di wilayah Tahura Bukit Menumbing,” ujarnya.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Barat Nomor 800.1.11.1//ST/SATPOLPPPK/2025 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan apel pasukan yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, dengan Kapolsek Mentok Ipda Rusdi sebagai penanggung jawab lapangan. Dalam apel tersebut ditekankan agar pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara humanis.

Baca Juga  Pengibaran Bendera Sukses, Markus Apresiasi Anggota Paskibraka

Dari hasil penyisiran di kawasan Tahura Bukit Menumbing, petugas mengamankan satu orang penambang ilegal berinisial E beserta barang bukti berupa uang tunai Rp12,5 juta, satu karung pasir timah seberat kurang lebih 30 kilogram, empat sekop plastik, satu bilah parang, dan satu buah palu.

Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setiawan menambahkan, penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan. “Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan ini, kami akan kembali melakukan penindakan,” katanya.

Secara keseluruhan, kegiatan penertiban tambang ilegal di Tahura Bukit Menumbing berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berharap sinergi lintas instansi ini dapat terus diperkuat demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban umum, serta melindungi kawasan bersejarah di Bangka Barat.

Baca Juga  OJK Salurkan 100 Paket Nutrisi di Bangka Barat, Bupati Markus Beri Apresiasi