Sekretariat DPRD Babel mengakui adanya kesalahan penomoran surat, sementara tim seleksi menyampaikan urutan kelulusan seharusnya berdasarkan perankingan, tetapi yang diumumkan ke publik justru berdasarkan urutan alfabet.

Ombudsman memberikan tiga instruksi tegas kepada Ketua DPRD Babel, yaitu:

1. Menyesuaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

2. Meninjau ulang dan memperbaiki dua surat pengumuman yang memiliki nomor sama dan bermasalah secara administratif.

3. Melaporkan hasil tindak lanjut dalam waktu maksimal 7 hari kerja, atau paling lambat 15 Desember 2025.

Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Babel, Komisi I DPRD Babel, dan pelapor.

Sudah di Tangan Ketua DPRD Babel

Baca Juga  Dindikbud Pangkalpinang Siapkan Rp700 juta untuk Siswa SD/SMP Swasta Tidak Mampu

Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun mengaku sudah menerima surat dari Ombudsman tersebut.

Pihaknya saat ini tergantung arahan dan petunjuk dari Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

“Ya sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Babel,” kata Pahlevi.

Politisi Partai Gerindra itu mengakui ada keterlambatan terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman tersebut.

Menurut pejabat PT Koba Tin era 2000-an itu, pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman, yang disampaikan pada 9 Desember lalu.

“Memang agak berat karena waktunya mepet, tetapi (surat dari Ombudsman) sudah di tangan Pak Ketua (DPRD Babel),” ungkap Pahlevi.

Gubernur Tolak Sahkan Hasil FPT

Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan tak akan mengesahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Anggota KPID Babel terpilih periode 2025-2028.

Baca Juga  Wanita Pencuri Uang Rp38 Juta Milik Penjual Daging Dicokok Buser Naga

Pasalnya, proses seleksi KPID Babel yang digelar Komisi I DPRD Bangka Belitung tersebut menimbulkan polemik.

Sejumlah peserta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Babel dan melayangkan somasi kepada Gubernur Bangka Belitung.

“Saya tidak akan tanda tangan, sebelum masalah seleksi KPID Babel ini selesai. Percuma saya tanda tangan, kalau nanti ribut lagi,” kata Hidayat Arsani di Kantor Gubernur Babel, Kamis (11/12/2025).

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya terkait rekomendasi Ombudsman.