Dia mengungkapkan, total berat pasir timah yang diamankan kurang lebih 43,8 kilogram. Ia mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009.

Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Bunyi pasal setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

”Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan, barang bukti berupa diduga pasir timah. Serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pertambangan diamankan ke Polres Bangka Barat. Guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Fajar.

Baca Juga  Koalisi Telah Terbentuk, Golkar Babar Siap Menangkan Paslon Mandiri