Kontribusi eLPDKP sendir kata John Ganesha khususnya dalam efesiensi APBN , mulai dari pembelaan, ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali dan Mahkamah Agung mengadili kembali hingga putusannya berkurang dari 5 sampai 6 tahun.

“Perkara yang kami tangani ada pidana mati 6 orang, seumur hidup 18 orang dan akumulasi pidana 20 tahun , ini selaras dengan Bapak Yusril yang ada rencana memberikan amnesti ke dua , lebih dari persoalan pencandu tapi pengedar yang mungkin ada prespektif korban,” lanjut John Ganesha.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menegaskan bahwa peran Kemenko Kumham Imipas adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pengusulan grasi.

Baca Juga  Audensi dengan Bupati, Pedagang Pasar Mentok Sambut Baik Kebijakan Tarif Baru Sewa Lapak

“Yang kita lakukan adalah memastikan proses koordinasi dan sinkronisasi berjalan dengan baik, sehingga para pemohon dapat mengetahui perkembangan pengusulan grasi di masing-masing kementerian dan lembaga terkait,” ujar Deputi Nofli.

Ia menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi akan dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut. Kemenko Kumham Imipas selanjutnya akan memfasilitasi rapat koordinasi guna menjalankan fungsi sinkronisasi kebijakan.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwinastiti menjelaskan bahwa pengajuan grasi dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan, dengan mekanisme permohonan yang diajukan warga binaan melalui Kepala Lapas dan UPT setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha menekankan pentingnya verifikasi data pemohon grasi agar usulan yang diajukan benar-benar layak dan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Puluhan Sopir Truk Audiensi ke DPRD Babel: Ngeluh Barcode BBM Subsidi Tak Aktif Lagi

Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono menambahkan bahwa grasi memiliki persyaratan utama berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum dan substansi pengajuan menjadi kunci agar proses pengusulan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, serta akuntabel, sekaligus memastikan proses pengusulan grasi berjalan secara transparan dan terkoordinasi.