Tujuh orang ditetapkan sebagai KPID Babel dan tujuh lainnya cadangan.

Berikut profil singkat para KPID Babel terpilih periode 2025-2028:

1. Ade Fitrah Alamsyah

Staf di KPID Bangka Belitung. Dia berasal dari Kabupaten Belitung Timur kelahiran tahun 2001.

2. Syahrul Fitri

Berasal dari Kota Pangkalpinang. Dia pernah mencalonkan sebagai DPRD Pangkalpinang dapil II dari PDIP pada 2024 lalu, dengan nomor urut 4.

3. Yudi Purwanto

Mantan Direktur BUMD Bateng dan eks Ketua Panwaskab Bangka Tengah. Dia dilantik sebagai Direktur BUMD PT Bangka Tengah Prima pada 18 Januari 2022 oleh Bupati Bateng Algafry Rahman.

4. Agung Pangestu Prayogo

Semasa kuliah aktif di HMI MPO berasal dari Kabupaten Bangka Selatan.

Baca Juga  Cegah TPPO, Personel KP XXVIII Pol Airud Polda Babel Gelar Patroli di Pelabuhan

5. Wahyu Tri Buwono

Berasal dari Kabupaten Bangka Tengah. Mantan Komisioner Bawaslu Bangka Tengah.

6. Citra Limanti

Ibu rumah tangga (IRT) dari Sungailiat, Kabupaten Bangka. Suaminya, Aboel merupakan pengurus DPC PDIP Bangka. Dalam postingannya di Facebook, Citra berteman dengan Leni, istri Ketua DPRD Babel.

7. Istiya Marwinda

Aktif di HMI dan berasal dari Kabupaten Bangka Selatan. Dia juga salah satu tutor di Universitas Terbuka (UT) Pangkalpinang.

Istya Marwinda, juga pernah ikut Pemilihan Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi tahun 2022 di Kemenpora pada 2022 di Jakarta, mewakil Bangka Belitung. Pada 2024 lalu, Istiya mencalonkan sebagai DPRD Bangka Selatan dari PPP.

Sebelumnya, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengakui ada kesalahan prosedur dalam seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Bangka Belitung periode 2025-2028.

Baca Juga  Tersiar Kabar Seleksi KPID Dibatalkan, Muri Desak DPRD Babel Transparan Umumkan Hasil Banmus

Hal itu berdasarkan telaah hukum yang dilakukan Badan Hukum DPRD Bangka Belitung, terjadi maladministasi dan harus dilakukan tes ulang.

“Seleksi tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat sehingga dikategorikan maladministrasi, lalu jumlah peserta dari 21 menjadi 36 tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah,” jelas Didit kepada wartawan, Kamis (18/12/2025). (*)