“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” klaim Zainul.

Kemudian Zainul menegaskan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang menunjukkan keaslian ijazah Wakil Gubernur Hellyana telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Wakil Gubernur Hellyana pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di Azzahra.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan T-Banner Basit-Dede Hilang Dicuri, Kuasa Hukum Lapor ke Polresta Pangkalpinang

Kliennya, lanjut Zainul, bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya azas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi kliennya.

“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul.