Diperiksa Polda Babel Kasus Fidusia, Batara Dicecar Belasan Pertanyaan

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDBatara Harahap (BH), salah satu koordinator demo di PT Timah Tbk beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan pertamanya di Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (23/12/2025).

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sebagaimana di maksud dalam pasal 36, yang terjadi di jalan Damai Tj Ketapang Kecamatan Toboali, kabupaten Basel.

Kasus tersebut dilaporkan Febry Prathama, bedasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/186/X11/2025/SPKT/Polda Babel tanggal 5 Desember 2025 tentang dugaan tindak pidana fidusia pada tanggal 28 Agustus 2018, di mana terlapor melakukan pembelian satu unit mobil Toyota New Camry tahun 2008 warna hitam.

Baca Juga  Tim Satgas Tambang PT Timah Tiba di Babel, Gubernur: Selamatkan Penambang Bukan Nangkap Rakyat

“Hari ini aaya menjalani pemeriksaan terkait fidusia, masalah mobil. Selama satu jam lebih dengan belasan pertanyaan,” kata Batara Harahap kepada media di Pangkalpinang, Selasa.

Batara mengatakan dalam pemeriksaan ini dirinya menyampaikan semua kronologisnya berawal sejak tahun 2018 saat bekerja dengan kerabatnya, Firmansyah yang kini sudah almarhum, membeli mobil menggunakan namanya karena nama pamannya sudah blacklist.

Terlepas beberapa bulan angsuran yang sudah dibayar dan mobilnya di mana, Batara tidak tahu. Setelah beberapa tahun sampai 2020, Batara berkonflik dengan Firmansyah dan sejak saat itu tidak pernah lagi bertemu.