Dalam surat itu juga nyatakan dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 18.40 Wib di Asrama Isba Jogja di Jalan Ibu Ruswo No 17 Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, orang tua Dhaifu, Dede Adam menegaskan dirinya tidak akan berdamai dalam kasus ini.

Bahkan Dede menegaskan agar Bupati Bangka Ferry insani segera memberi sanksi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Kasatpol PP Indrata Yusaka kepada anaknya.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak akan berdamai dalam kasus ini. Silakan Polresta Yogyakarta mengusut sesuai hukum yang berlaku. Begitu juga dengan Pemkab Bangka agar segera memberi sanksi terhadap pelaku penganiayaan dalam hal ini Kasatpol PP Bangka,” tegas Dede beberapa waktu lalu.  

Baca Juga  Selamat, SMA Muhammadiyah Toboali Juara Lomba Cerdas Cermat HBA ke-63 Kejari Basel