Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Denda Kawasan Hutan dan Tipikor ke Negara
Kejagung Serahkan Rp6,6 Triliun Denda Kawasan Hutan dan Tipikor ke Negara
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung menyerahkan kerugian negara denda kawasan hutan dan tipikor ke negara sebesar Rp Rp6.625.294.190.469,74.
Kerugian negara ini berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 Ha, penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440,469,74 dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau (senilai Rp3,7 triliun) dan perkara Impor Gula (senilai Rp585 miliar).
