“Paling penting, reklamasi itu dilakukan oleh yang memegang IUP, bagaimana merencanakan reklamasi dengan baik dan benar jadi tidak hanya sekedar menitipkan jaminan reklamasi tapi bagaimana mengembali lahan menjadi produktif,”tegasnya.

“Kepada masyarakat, kita ingatkan pelaksanaan tambang ada aturan, tertib penambangan bukan berarti melarang masyarakat menambang, tapi bagaimana penambangan dilaksanakan legal baik dan bermanfaat,”sambungnya.

Selain itu, Eks Kadivkum Polri ini turut membeberkan beberapa perkara yang sudah ditangani jajarannya dalam Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025 ini.

Namun demikian, Viktor menegaskan bahwa Operasi Tertib ini tidak hanya difokuskan pada penegakkan hukum tapi juga peringatan dan himbauan kepada masyarakat.

“Ada beberapa perkara yang sudah ditangani, tidak semua dilakukan penegakkan hukum tapi ada juga diberikan peringatan himbauan. Tujuannya bagaimana memanfaatkan penambangan dilaksanakan dengan baik agar semuanya tidak terdampak dari penambangan yang tidak tertata,”pungkasnya.

Baca Juga  21 Mobil Listrik Touring EV Drive Expedition, PLN UIW Babel Wujudkan Green Energy

Sementara Kades Air Anyir Syamsul menyampaikan apresiasi langkah yang telah dilakukan Polda Babel dalam pelaksanaan kegiatan penanaman pohon di lokasi bekas tambang di Desa Air Anyir.

“Terima kasih kepada Pak Kapolda Babel, kami sangat mengapresiasi tinggi yang telah dilaksanakan Polda Babel menanam pohon dalam rangka rehab bekas tambang dikawasan ini,”ucap Syamsul.

Syamsul menegaskan setelah adanya penanaman ini akan melakukan pengawasan untuk tidak melakukan penambangan dikawasan tersebut.

“Setelah adanya kegiatan ini, kami tegas menyatakan melarang menambang diwilayah ini,” tutupnya.*