“Pada tahun 2025, kasus curat tercatat sebanyak 64 kasus, pencabulan 22 kasus, dan pencurian 8 kasus. Selain itu, kami juga menyelesaikan 77 kasus melalui problem solving,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kejahatan kategori kekayaan negara, Polres Bangka Tengah mencatat adanya penurunan. Pada tahun 2024 terdapat 24 kasus, sedangkan di tahun 2025 turun menjadi 12 kasus atau berkurang sebanyak 5 kasus.

Di bidang tindak pidana narkotika, Polres Bangka Tengah berhasil menangani 39 kasus, dengan 38 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.

“Jumlah tersangka kasus narkotika di tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Untuk tahun 2025, tersangka laki-laki sebanyak 48 orang, sedangkan perempuan nihil,” ungkapnya.

Baca Juga  PLTN Pulau Gelasa Bukan Proyek Strategis Nasional, Ketua DPRD Bateng Minta Dikaji Ulang

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 jumlah tersangka narkotika terdiri dari 29 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari sisi barang bukti, AKBP Bratasena menyampaikan adanya peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2025, Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 330,54 gram dan ganja 775,60 gram.

“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, barang bukti sabu-sabu meningkat 182,46 gram, sementara ganja naik 754,84 gram,” pungkasnya.