Sementara pada tahun 2025, jumlah pelanggaran meningkat menjadi tujuh perkara, dengan rincian empat perkara pelanggaran disiplin dan tiga perkara pelanggaran kode etik.

AKBP I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan, hingga saat ini seluruh perkara pelanggaran disiplin di tahun 2025 telah disidangkan. Namun, untuk perkara pelanggaran kode etik, belum ada yang masuk tahap persidangan.

“Jadi kita berusaha menegakkan peraturan bukan hanya ke luar atau kepada masyarakat, tetapi juga ke dalam, yakni kepada internal kepolisian sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara pelanggaran yang dilakukan oknum anggota tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat serta temuan dari penyelidikan internal Polres Bangka Tengah.

Baca Juga  Masyarakat Kurang Menerima Pembangunan PLTN di Bateng, PT Thorcon Jangan Terlalu Jauh Melangkah