Sebagai kuasa hukum Suryadi, Koko Fix juga akan menyurati pihak Pertamina guna melaporkan dugaan tindak pidana BBM Pertamina Dex di SPBU Parit Padang yang diduga bercampur air, sehingga merugikan kliennya sebagai konsumen.

“Yang pastinya kami akan menyurati pihak Pertamina atas masalah ini. Bila perlu kami kementrian (ESDM–red) juga atas masalah ini, sehingga ke depan tidak ada lagi konsumen di daerah ini yang dirugikan saat mengisi BBM di SPBU,”katanya saat menggelar konfrensi pers di Sungailiat.

Koko Fix juga menilai pihak SPBU Parit Padang diduga telah melakukan kelalaian sehingga kliennya sebagai konsumen merasa dirugikan.

“Jadi kami menduga ini ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak SPBU Parit Padang karena tidak menjalankan standar operasionalnya, karena sebelum BBM itu dijual, harus ada pemeriksaan, baik oleh teknisi atau managemen SPBU,”katanya.

Baca Juga  Puri Tri Agung akan Gelar Moon Cake Festival 2023, Banyak Kuliner Gratis!

Ia juga menyayangkan sikap pihak managemen SPBU yang enggan bertanggung jawab atas kerugian materil yang dialami kliennya Suryadi.

“Maka dari itu kami akan menyurati pihak pertamina agar menindaklanjuti kerugian yang dialami oleh klien kami ini, mengingat SPBU Parit Padang ini satu satunya SPBU yang memjual Pertamina Dex,”katanya.

Selaku kuasa hukum Suryadi, Koko Fix menyerahkan penanganan perkara dugaan BBM Pertamina Dex yang bercampur air ini ke penyidik Tipidter Polres Bangka.