Atas izin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, kata Yandri total barang haram tersebut mencapai 14,36 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 2 bungkus plastik strip kosong ukuran sedang. Satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik.

Lalu satu ball plastik strip ukuran kecil, 1 timbangan digital berwarna hitam, 1 buah tas berwarna coklat. Satu unit HP merek Oppo warna biru. Ia berujar, pelaku dicokok saat berada di rumah di Jalan Rusunawa, RT 008, RW 003, Kecamatan Pangkalbalam.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami bawa dan amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita akan proses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Minggu (4/1/2025) pagi.

Baca Juga  Tolak Sengketa Informasi Edi Irawan, PTUN Pangkalpinang Kuatkan Putusan KI Babel