“Pengelolaan SDA di Babel di Babel harus mengutamakan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan korporasi, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ketiga, senantiasa hadir, peduli dan berpihak pada rakyat setiap kali masyarakat mengalami perlakuan tidak adil oleh hukum, aparat maupun kekuatan korporasi.

“Negara tidak boleh absen ketika rakyat dizholimi,” ujarnya.

Dan keempat, mencopot Yamowa’a Harefa dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena yang bersangkutan juga menjabat sebagai ketua organisasi kemasyarakatan.

“Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang demi kepentingan golongan tertentu,” tutupnya.*

Baca Juga  Ribut di Medsos Memuncak, Ibu Suri Wakanda Cs Datangi Kediaman Kasatpol PP Pangkalpinang