Dengarkan Aspirasi Batara Cs, Ini Jawaban Gubernur Hidayat Arsani
Untuk tuntutan lain terkait kejelasan aturan pertambangan, IPR dan WPR bukan hanya menjadi kewenangan Provinsi, karena kewenangan masih banyak di pemerintah pusat, namun Pemprov Babel akan menindaklanjuti aspirasi dna usulan yang disampaikan.
“Itu ranah pemerintah pusat, semua IUP ini ke pusat, Gubernur tidak punya wewenang. Untuk WPR akan kita selesaikan mungkin di februari, tapi semua harus diteliti jangan sampai ada salah langkah,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Timah tbk juga sudah melakukan sosialisasi terkait izin tambang yang diberikan ke masyarakat untuk wilayah IUP PT Timah Tbk, semua masysrakat boleh melakukan aktifitas pertambangan di wilayah tersebut, sesuai prosedur yang ditentukan.
“Silakan masyarakat bekerja asal sesuai prosedur. Untuk legalitas dan ada badan hukumnya. Sekarang PT Timah juga sudah lakukan sosialisasi dan disini banyak satgasnya, termasuk satgas pkh dan satgas halilintar,” tutup Hidayat Arsani.*
