“Narkoba jenis pertama yang berhasil ditemukan dalam 80 catrid disingkat MDMA atau ekstasi. Kemudian kami juga menemukan kokain, ketamin dan etomidate dalam catrid tersebut,” ujar Kompol Yandrie C Akip pada Senin (5/1/2025) kepada wartawan.

Ia mengatakan, barang bukti lain yang turut diamankan 3 alat Pod merek Djoy. Satu bungkus plastik strip bening ukuran jumbo dan 10 bungkus plastik strip bening ukuran sedang. Satu buah paspor atas nama pelaku YS dan 1 buah berangkas merek Sync.

“Kami juga menemukan satu buah tas sandang berwarna hitam. Satu unit HP warna biru merek Samsung, 1 unit HP warna hitam merek Infinix, 1 unit HP warna hitam merek Samsung dan 1 unit HP warna biru merek Iphone,” ujar Kompol Yandrie C Akip.

Seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Kompol Yandrie mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut