Sementara itu, Kasi PAPBB Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin menjelaskan, obat-obatan yang disita terdiri dari berbagai jenis, mulai dari jamu hingga kopi kemasan yang tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar di BPOM, serta tidak memiliki izin untuk dikonsumsi.

“Obat-obatan ini kita sita, kemudian diproses hukum hingga persidangan dan diputuskan oleh pengadilan. Sebagian perkara juga merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi, karena locus delicti berada di Bangka Tengah sehingga disidangkan di sini,” jelas Zainul.

Ia menyebutkan, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, seperti toko obat, warung kecil, hingga toko kelontong.

“Setelah diteliti, obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar, tidak terdaftar BPOM, serta tidak memiliki izin konsumsi. Penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian yang berkolaborasi dengan kami, kemudian perkara dilimpahkan ke Kejari dan disidangkan di Pengadilan Negeri Koba,” katanya.

Baca Juga  Takbir Keliling Mobil Hias Semarakkan Malam Idulfitri di Bangka Tengah

Zainul menambahkan, penjual maupun pengedar obat-obatan tanpa izin edar tersebut juga diproses hukum dan disidangkan sebagai tersangka.

“Kurang lebih ada sekitar 10 dus obat yang telah kami musnahkan, terdiri dari jamu, kopi, hingga salep dengan berbagai merek,” imbuhnya.