Raperda IPR Segera Dibahas, DPRD Babel Perkuat Kepastian Legalitas Tambang Rakyat
“Insya Allah tanggal 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD. Setelah itu, DPRD Babel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasannya bisa dilakukan secara intensif dan berkelanjutan,” ujar Didit.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda IPR dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian legalitas bagi penambang rakyat, sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Didit juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah terbit baru mencakup tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara itu, wilayah lainnya seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam proses di tingkat pusat.
“Kami di DPRD Babel akan terus mengawal agar daerah-daerah yang WPR-nya belum terbit bisa segera diproses. Ini penting agar seluruh penambang rakyat mendapatkan perlakuan yang adil dan kepastian hukum yang sama,” tegasnya.
