Informasi yang diperoleh, dalam rapat Banmus tersebut, sebagian fraksi menyerahkan kebijakan terkait KPID kepada Ketua DPRD Babel.

Pasalnya, Ketua DPRD Babel yang memutuskan agar peserta uji kelayakanan dari 21 menjadi 36 sesuai surat pengumuman bertanda tangan dirinya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun, tak mengetahui perkembangan hasil Banmus tersebut.

Pihaknya, telah melaksanakan tugas untuk menyeleksi calon KPID Babel, sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Saya belum monitor lagi, karena yang hadir kemarin staf fraksi. Ada informasi, hasil seleksi (KPID) dibatalkan,” ujarnya.

Seleksi KPID Babel berdasarkan temuan Ombudsman terjadi maladministrasi.

Ombudsman menemukan panitia seleksi (pansel) tidak melibatkan unsur KPI Pusat.

Selain itu, surat pengumuman yang ditandatangani Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober dan 3 November 2025, dengan nomor sama tetapi isi berbeda.

Baca Juga  Dana Pokir, Persoalan Ijazah, dan BPJS Kesehatan, Jadi Pembahasan DPRD Babel pada Maret 2026

Ketua DPRD Babel setuju peserta fit and proper test yang seharusnya 21 orang, diubah menjadi 36 orang di dalam surat pengumuman itu.

Hasilnya, ada tiga orang yang awalnya tak masuk 21 peserta fit and proper test, lolos sebagai KPID Babel setelah namanya masuk dalam 36 orang hasil revisi di pengumuman kedua tanggal 3 November 2025.

Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi Ketua DPRD Babel terkait desakan pengumuman hasil Banmus.