Kapolres menjelaskan, longsoran tanah secara tiba-tiba menimbun korban. Meski sempat dilakukan pencarian oleh rekan-rekannya, korban baru ditemukan sekitar satu jam kemudian dalam kondisi meninggal dunia.

Selain mengamankan TKP, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, pompa air, selang, pipa, serta peralatan pendukung lainnya. Dari hasil awal penyelidikan, lokasi tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan berada di wilayah eks tambang PT Kobatin.

“Penyelidikan akan kami lakukan secara menyeluruh. Kami akan memeriksa saksi-saksi dan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polres Bangka Tengah juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal karena tingginya risiko kecelakaan kerja dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga  Kapolres Bateng: Ada Ratusan Ponton Terparkir di Lingkar Tambang Merbuk

“Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat mengorbankan nyawa demi aktivitas tambang yang tidak memiliki izin,” pungkas Kapolres.