Pelaku Penikaman di Jebus Ditangkap saat Kabur ke Muara Enim
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Jebus guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. AKP Ogan Arif Teguh Imani menambahkan, kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Dia kemudian membeberkan alasan di balik kasus tersebut masuk kategori Curas. Peristiwa terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Kampung Palembang, Desa Air Kuang. Korban kala itu dijemput oleh dua rekannya menggunakan motor.
“Mereka berangkat dari Taman Duku, Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Mereka bonceng tiga hendak menuju Kampung Palembang, Desa Air Kuang. Saat itu korban berada di posisi tengah, motor dikendarai oleh rekan pelaku,” ungkap AKP Ogan.
Di perjalanan, korban tiba-tiba ditusuk dari arah belakang menggunakan pisau. Setelah mengalami penusukan, korban sempat melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan guna mendapat perawatan.
“Setengah jam kemudian, sekira pukul 14.00, paman korban mendapatkan kabar bahwa keponakannya ditusuk dan sudah berada di Klinik Bakti Timah Parittiga. Setelah itu, pelapor langsung mendatangi klinik untuk memastikan keadaan korban,” ujarnya.
Setibanya di klinik, paman korban atas nama Desi Riyanto alias Desi (46) mendapati keponakannya mengalami luka tusukan benda tajam di bagian punggung. Dan dari keterangan korban, bahwa ponsel milik korban telah diambil oleh terduga pelaku Ayip.
“Atas kejadian tersebut, korban lantas mengalami luka berat dan menderita kerugian sebesar Rp.1.000.000. Kasus ini akan kami usut secara tuntas dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas AKP Ogan.
